Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Halmahera Tengah (Dispersip Halteng) adalah perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia dan pengelolaan informasi daerah. Dari sambutan Kepala Dinas, Dispersip menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan perpustakaan dan kearsipan yang profesional, modern, dan berorientasi pada peningkatan budaya literasi masyarakat.
Melalui sejarah pembentukan yang dimulai dari unit kerja di bawah Dinas Pendidikan hingga menjadi dinas mandiri berdasarkan Peraturan Daerah, Dispersip Halteng menunjukkan perkembangan signifikan dalam layanan informasi dan pengelolaan arsip.
Dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Dispersip memiliki tanggung jawab strategis, seperti merumuskan kebijakan, mengembangkan layanan perpustakaan umum dan komunitas, membina perpustakaan sekolah dan desa, serta mengelola arsip sebagai memori kolektif daerah. Dispersip juga mengintegrasikan teknologi informasi untuk memudahkan akses informasi publik.
Sementara itu, struktur organisasi Dispersip dirancang secara efektif, terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, bidang-bidang teknis (Perpustakaan, Kearsipan, Teknologi dan Inovasi), serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), sehingga pelayanan publik dapat berjalan optimal.
Secara keseluruhan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Halmahera Tengah adalah pusat literasi dan pengelolaan arsip daerah yang berperan penting dalam mendukung terciptanya masyarakat cerdas, tertib arsip, serta berdaya saing di era digital.