Struktur Organisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah susunan dan hubungan kerja antarbagian di dalam suatu perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan sesuai kewenangan daerah.
Struktur organisasi ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta mengikuti prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja pemerintahan.
Melalui struktur organisasi yang jelas, OPD dapat menjalankan fungsinya secara optimal, mulai dari perumusan kebijakan, pelaksanaan program, hingga pengawasan dan evaluasi.Â
Dengan struktur organisasi yang terencana baik, setiap OPD diharapkan mampu memberikan layanan publik yang prima dan mendukung pencapaian visi serta misi Pemerintah Daerah